27 Maret 2017

Kebutuhan dan Pasokan Energi Nasional Semakin Tidak Imbang

Senin, 27 Maret 2017 | 09:16 WIB












Saat ini kondisi jumlah pasokan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia dengan jumlah kebutuhannya bagaikan neraca yang tidak berimbang. Indonesia sudah menjadi net oil importer semenjak 2004. Melihat tingginya permintaan gas dalam negeri, tidak menutup kemungkinan suatu saat Indonesia juga akan menjadi net gas importer.

Saat menjadi net oil importer, artinya minyak mentah yang kita impor lebih banyak dari yang diekspor. Saat ini produksi minyak dalam negeri memang tidak mampu memenuhi kebutuhan. Sebagai ilustrasi, lifting minyak (produksi minyak yang terjual) berada pada angka 829 ribu barrel per hari, sementara kebutuhan minyak mencapai 1,6 juta barrel per hari.

Dari sisi gas, produksi dalam negeri masih mampu memenuhi permintaan domestik. Namun perlu dicatat permintaan gas dari dalam negeri terus meningkat sebesar rata-rata 9 persen per tahun dari tahun 2003. Dengan dikembangkannya proyek kelistrikan yang memanfaatkan pembangkit tenaga gas, maka tidak menutup kemungkinan jika di masa depan produksi gas dalam negeri tidak akan mampu lagi memenuhi kebutuhan domestik.

Sebenarnya Indonesia masih punya peluang untuk meningkatkan cadangan minyak. Secara geologis, potensi Indonesia cukup menjanjikan. Saat ini pun masih ada 74 cekungan hidrokarbon yang masih belum disentuh kegiatan eksplorasi. Pada cekungan-cekungan yang telah berproduksi pun, tidak menutup kemungkinan penemuan cadangan baru yang signifikan masih bisa terjadi.

Setidaknya perlu tiga langkah utama untuk mengatasi kesenjangan yang semakin melebar antara kebutuhan dan pasokan migas di Indonesia. Tiga solusi tersebut adalah meningkatkan produksi migas dengan teknologi baru, meningkatkan kegiatan eksplorasi atau pencarian cadangan migas baru, dan memperpendek jeda waktu antara penemuan cadangan dengan produksi migas.

Ketiga langkah ini tentunya membutuhkan aliran investasi. Teknologi baru untuk meningkatkan produksi dan eksplorasi jelas membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Sama halnya dengan memperpendek jeda waktu antara penemuan dengan produksi berarti memperlancar aliran investasi untuk membangun fasilitas-fasilitas produksi pada lapangan yang telah terkonfirmasi cadangannya.

Untuk itu, semua hambatan investasi pada industri hulu migas harus dipangkas, baik hambatan yang bersifat regulasi, teknis, maupun sosial masyarakat.

Semua pemangku kepentingan, baik lembaga negara, pemerintah daerah, dan elemen lain, termasuk masyarakat setempat perlu menciptakan suasana yang kondusif bagi masuknya investasi hulu migas. Hanya dengan lancarnya investasi hulu migas lah, cadangan dapat ditambah dan Indonesia bisa terhindar dari ancaman krisis migas. (Adv)

Tidak ada komentar: